Diambil Alih Polda Sulsel, Penanganan Kasus Hibah KPU Barru Rp530 Juta dan Utang Claro Masih 'Misteri'

Kondisi kantor KPU Barru nampak dari depan terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah

Kondisi kantor KPU Kabupaten Barru nampak dari depan. Kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp530 juta kini resmi ditarik ke Polda Sulsel.


BARRU, KIBARBARRU.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru senilai Rp530 juta, serta laporan terkait utang piutang sewa gedung oleh manajemen Hotel Claro, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dua perkara kakap yang sempat menyita perhatian publik ini seolah jalan di tempat tanpa kejelasan perkembangan yang transparan.

Padahal, benang kusut perkara ini sudah bergulir cukup lama, tepatnya sejak September 2025 lalu. Pengusutan berawal dari laporan tunggakan utang piutang sewa gedung oleh pihak Hotel Claro, yang kemudian menggelinding panas hingga menyeret dugaan penyimpangan dana hibah KPU Barru.

Semula, kedua perkara ini bergulir di dua tingkat korps kesatuan yang berbeda. Kasus utang piutang sewa gedung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, sedangkan dugaan rasuah dana hibah KPU diusut oleh Unit Tipidkor Polres Barru.

Resmi Diambil Alih Polda Sulsel

Misteri keberadaan berkas perkara tersebut akhirnya sedikit terkuak. Berdasarkan informasi terbaru, keseluruhan penanganan kedua kasus ini kini telah resmi ditarik dan dipusatkan di Mapolda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Barru, Iptu Andi Fadly Yusuf, saat dimintai keterangan pada Rabu (17/6/2026). Ia menegaskan bahwa institusinya kini tidak lagi memiliki kewenangan atas kasus tersebut.

"Sudah diambil alih ke Polda Sulsel," ujar Iptu Andi Fadly Yusuf singkat.

Perwira pertama yang baru menjabat selama tiga bulan di Polres Barru ini menambahkan bahwa pemindahan penanganan perkara tersebut sudah terjadi sebelum dirinya resmi berdinas di Barru. "Saya baru (tugas) di sini. Kasusnya sudah tidak ditangani di Polres Barru sejak saya masuk," imbuhnya.

Sempat P-19, Publik Desak Transparansi Aparat

Kendati telah ditarik ke tingkat polda, informasi resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan masih sangat minim dan tertutup dari konsumsi publik.

Khusus untuk dugaan penyimpangan dana hibah KPU Barru sebesar Rp530 juta, kasus ini sebelumnya memicu gelombang desakan dari berbagai organisasi kepemudaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru. HMI bahkan sempat melayangkan dokumen laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru agar diusut tuntas.

Namun, pihak Kejari Barru menyatakan tidak bisa mengintervensi karena perkara tersebut sudah lebih dulu ditangani oleh kepolisian, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antar-Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, berkas perkara hibah KPU Barru sebenarnya sempat dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Sayangnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian (Petunjuk P-19) karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah penyidik Polda Sulsel telah memenuhi petunjuk P-19 jaksa tersebut, atau apakah berkasnya sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Setali tiga uang, nasib laporan manajemen Hotel Claro pun senyap tanpa perkembangan berarti.

Minimnya keterbukaan informasi ini mulai memicu spekulasi liar di ruang publik. Masyarakat Kabupaten Barru kini mendesak dan berharap penuh agar Polda Sulsel menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang.

(Red)

Posting Komentar untuk "Diambil Alih Polda Sulsel, Penanganan Kasus Hibah KPU Barru Rp530 Juta dan Utang Claro Masih 'Misteri'"