BARRU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru menyatakan sikap tegas akan mengawal ketat rencana investasi pembangunan industri galangan kapal oleh PT Docking Awarange Sulawesi di Dusun Pallambarae, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Proyek komersial tersebut diduga kuat mengancam kelestarian ekosistem mangrove lokal yang berfungsi sebagai sabuk hijau (greenbelt) pelindung pesisir pantai.
Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak masuknya investasi di Kabupaten Barru. Namun, investasi wajib berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum yang ketat dan jaminan kelestarian lingkungan hidup.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek galangan kapal ini berada di zona lindung mangrove. Jika dipaksakan, aktivitas docking ini jelas berpotensi merusak habitat laut, memicu abrasi pantai yang parah, serta merenggut hak publik atas kawasan lindung pesisir," tegas Hendra dalam keterangannya.
Landasan Hukum: Mengapa Investasi Ini Wajib Ditinjau Ulang?
Secara yuridis, HMI Cabang Barru memaparkan tinjauan regulasi mendasar mengapa rencana investasi industri ini wajib ditinjau ulang oleh pihak berwenang berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia:
- Pelanggaran Zonasi Wilayah Pesisir: Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pembangunan industri di zona lindung ekosistem mangrove merupakan bentuk pelanggaran hukum.
- Alih Fungsi Kawasan tanpa Persetujuan Lingkungan: Hutan mangrove dikategorikan sebagai bagian dari perlindungan lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang valid melalui sistem Amdalnet KLHK dengan pelibatan masyarakat lokal. Tindakan merusak mangrove secara sengaja diancam dengan sanksi pidana dan denda yang berat.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL): Merujuk pada aturan turunan UU Cipta Kerja, setiap aktivitas menetap di ruang laut wajib mengantongi KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang melarang keras konversi hutan mangrove lindung menjadi area industri privat.
HMI Barru Siapkan Aksi dan Desak DPRD Turun Tangan
Merespons potensi pelanggaran ini, HMI Cabang Barru dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Barru selaku mitra kerja bidang ekonomi, pembangunan, dan lingkungan untuk segera turun melakukan inspeksi lapangan.
"Kami mendesak Komisi II DPRD Barru untuk segera menyikapi rencana investasi PT Docking Awarange Sulawesi ini. Dewan harus melaksanakan fungsi pengawasannya secara objektif guna memastikan bahwa investasi ini taat prosedur, tidak menabrak regulasi tata ruang, dan tidak mengorbankan lingkungan demi keuntungan korporasi semata," pungkas Hendra.
HMI Cabang Barru berkomitmen akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat dan pemuda untuk menghadang segala bentuk aktivitas pembangunan sebelum seluruh dokumen perizinan dasar, persetujuan lingkungan, dan kesesuaian tata ruang dinyatakan klir serta berpihak pada kelestarian alam.

Posting Komentar untuk "Diduga Ancam Ekosistem Mangrove, HMI Barru Akan Gelar Aksi dan Desak Komisi II DPRD Sikapi Investasi PT Docking Awarange Sulawesi"