BARRU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Terduga pelaku berinisial MR (19), seorang warga asal Morowali yang berdomisili tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). MR diamankan aparat kepolisian pada Rabu (19/8/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan cepat masyarakat setempat yang mendapati adanya peristiwa penganiayaan.
"Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Barru langsung bergerak dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu A. Fadhly Yusuf saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Peristiwa dan Motif Teguran
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban berinisial M (53) berpapasan dengan terduga pelaku yang sebelumnya diduga menebang beberapa pohon pisang di perkebunan milik warga.
Korban kemudian menegur aksi MR. Namun, teguran tersebut diduga memancing emosi terduga pelaku hingga nekat mengeluarkan dua bilah senjata tajam jenis parang dan badik yang dibawanya. MR lantas menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Akibat serangan agresif itu, korban mengalami luka sayatan pada lengan kiri, luka pada bagian lutut dan pinggang kiri, serta sejumlah luka gores dan memar di bagian tubuh dan wajah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah badik yang diduga kuat digunakan saat penganiayaan terjadi.
"Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Penganiayaan di Cempa Barru, Polisi Tangkap Pemuda Pembawa Parang dan Badik"