Gelombang PHK di PT Layar Perkasa Nusantara, PC PMII Barru Desak Transparansi dan Pertanyakan CSR

BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 38 pekerja yang dilakukan oleh PT Layar Perkasa Nusantara di Desa Batupute, Kabupaten Barru.

Berdasarkan keterangan serikat buruh dalam pertemuan dan dialog bersama, perusahaan menerbitkan SK PHK sepihak dengan dalih efisiensi. PC PMII Kabupaten Barru menilai tindakan mendadak tanpa prosedur musyawarah ini berpotensi melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Hukum PHK dan Kaitannya dengan Aturan Ketenagakerjaan

Secara regulasi, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan dilarang keras langsung menerbitkan SK PHK sepihak tanpa melewati tahap pemberitahuan resmi dan forum perundingan bipartite terlebih dahulu. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Secara filosofi hukum, PHK diposisi sebagai langkah darurat atau jalan terakhir (ultimum remedium). Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan kembali bahwa perundingan bipartit wajib dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pengadilan Hubungan Industrial) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Selain itu, Pasal 36 huruf b PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK dengan alasan efisiensi hanya dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian. Oleh karena itu, kondisi keuangan tersebut semestinya dibuktikan secara objektif dan transparan.

Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan guna menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik agar hak-hak pekerja tidak dikorbankan tanpa dasar yang valid.

Dugaan Lemahnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Tidak hanya persoalan PHK, PC PMII Kabupaten Barru juga menerima aspirasi serikat buruh mengenai pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Batupute.

Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, setiap perseroan yang beroperasi di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Meskipun regulasi tidak menentukan angka nominal pasti, pelaksanaannya harus memberikan dampak nyata, berkelanjutan, serta dirasakan langsung oleh warga sekitar wilayah operasional.

Pernyataan Sikap Resmi PC PMII Kabupaten Barru

PMII Barru menegaskan bahwa kemudahan investasi di daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak buruh dan tanggung jawab sosial. Atas dasar tersebut, Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, menyampaikan lima poin sikap resmi:

  1. Dukungan Buruh: Mendukung perjuangan serikat buruh dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
  2. Transparansi Efisiensi: Mendorong perusahaan menjelaskan secara transparan dan terbukti objektif mengenai alasan efisiensi yang digunakan.
  3. Kepatuhan Prosedur Hukum: Mengingatkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
  4. Pengawasan Pemerintah: Meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketat terhadap proses PHK.
  5. Evaluasi CSR: Mendorong perusahaan mengevaluasi pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Batupute.

"Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama. Masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal," tegas Mukhammad Akbar.

PC PMII Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini bersama masyarakat sipil dan serikat buruh demi menciptakan hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Gelombang PHK di PT Layar Perkasa Nusantara, PC PMII Barru Desak Transparansi dan Pertanyakan CSR"