MAKASSAR – Pertemuan spesifik mengenai kebijakan moratorium industri semen yang digelar Komisi VI DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026), mengungkap fakta baru terkait investasi PT Conch di Kabupaten Barru. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa investasi PT Conch bukan pembangunan pabrik semen, melainkan industri manufaktur kantong plastik.
Pabrik ini dirancang untuk memproduksi kemasan yang dapat digunakan sebagai wadah semen, pupuk, gula, terigu, maupun produk lainnya. Adapun untuk pemenuhan produksi, bahan baku utama berupa plastik direncanakan bakal dipasok langsung dari Surabaya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Drs. H. A. M. Nurdin Halid, didampingi sejumlah anggota Komisi VI, di antaranya Ismail Bachtiar dari Fraksi PKS. Forum ini turut menghadirkan perwakilan PT Semen Tonasa, PT Bosowa Semen, PT Semen Indonesia, Danantara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Barru.
DPR RI Komitmen Kawal Kebijakan Moratorium Semen
Dalam pengantarnya, Nurdin Halid menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI tetap berkomitmen penuh mengawal kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen baru. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya melindungi industri nasional yang saat ini tengah mengalami kelebihan kapasitas produksi (overcapacity), khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
"Pertemuan ini kami selenggarakan untuk mendengar aspirasi seluruh pihak. Ini bukan forum pengambilan keputusan. Posisi saya berada di tengah dan tidak berpihak kepada siapa pun," tegas Nurdin Halid.
Ia mengingatkan bahwa jika pabrik semen baru tetap dipaksakan berdiri di tengah kondisi surplus produksi saat ini, dikhawatirkan akan memukul ekosistem industri semen eksisting yang berujung pada potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Kalau ada pabrik semen baru, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK di industri semen yang sudah beroperasi. Itu yang harus kita hindari," ujarnya.
Bupati Barru: Investasi PT Conch Adalah Industri Kemasan
Suasana rapat berubah dinamis ketika Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan pemaparan komprehensif mengenai substansi investasi PT Conch. Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI, Bupati menegaskan bahwa perusahaan asal Tiongkok tersebut tidak lagi memproses izin pabrik semen terintegrasi, melainkan murni industri pembuatan kantong plastik untuk berbagai kebutuhan kemasan.
"Yang akan dibangun PT Conch di Barru adalah industri kantong plastik yang bisa digunakan sebagai kemasan semen, pupuk, gula, terigu, dan produk lainnya. Karena itu, mengaitkan investasi ini dengan moratorium industri semen menurut kami tidak relevan," jelas Andi Ina secara lugas.
Dengan suara yang sesekali bergetar, Andi Ina juga membeberkan realita kondisi fiskal Kabupaten Barru yang kian berat pasca-kebijakan efisiensi anggaran nasional. Ia mengungkapkan tantangan angka kemiskinan ekstrem serta pentingnya ketersediaan lapangan kerja baru di daerah.
"Jujur Pak Ketua, kondisi Barru saat ini sangat berat. Banyak anak-anak muda kami terpaksa merantau mencari pekerjaan ke Kalimantan, Morowali, hingga Ternate. Itulah sebabnya kami sangat berharap investasi yang mampu membuka lapangan kerja dapat segera terealisasi," ungkap Andi Ina emosional.
Ia menjamin bahwa Pemerintah Kabupaten Barru akan tegak lurus mematuhi seluruh regulasi pusat, termasuk aturan moratorium semen. Namun karena proyek PT Conch ini murni bergerak di sektor manufaktur kemasan plastik, maka proyek ini secara hukum berada di luar ruang lingkup moratorium tersebut.
DPR RI Siapkan Pertemuan Lanjutan
Penjelasan detail dari Bupati Barru tersebut mendapat atensi khusus dari pimpinan rapat. Nurdin Halid mengaku pihak komisi baru memperoleh gambaran secara utuh dan klir mengenai pergeseran jenis investasi PT Conch di Kabupaten Barru.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh kelengkapan administrasi, pemenuhan dokumen perizinan, dan regulasi pelaksanaan investasi tetap dijalankan secara ketat sesuai koridor perundang-undangan.
"Saya hanya mengingatkan agar seluruh regulasi dipenuhi. Jangan sampai nantinya semen dibawa ke Barru hanya untuk dikemas. Saya juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Bupati Barru dan pihak pengambil keputusan dari PT Conch yang hari ini belum sempat hadir," pungkas Nurdin Halid.
Setelah pembahasan mengenai investasi PT Conch selesai, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan teknis dari jajaran manajemen PT Semen Tonasa, PT Bosowa Semen, PT Semen Indonesia, serta Danantara terkait tata kelola dan implementasi kebijakan moratorium industri semen di Indonesia.


Posting Komentar untuk "Rapat Moratorium Semen di DPR RI Ungkap Fakta: PT Conch di Barru Hanya Bangun Pabrik Kantong Plastik"