![]() |
| Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Rafly Tanda (Foto/Ist) |
MAKASSAR, kibarbarru.com – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendapat pengawalan ketat dari publik. Dukungan penuh kini datang dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan agar korps adhyaksa tersebut mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Sejauh ini, Kejati Sulsel telah bergerak progresif dengan menetapkan mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, radar penyidikan juga telah menyentuh unsur legislatif. Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Andi Ina Kartika Sari (Mantan Ketua), Syahruddin Alrif, Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin.
HMI Sulsel: Jangan Berhenti di Pelaksana Teknis!
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel, Rafly Tanda, menegaskan bahwa penanganan perkara mega korupsi ini tidak boleh mandek pada level pelaksana teknis semata. Menurutnya, korupsi dengan anggaran fantastis tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya rantai kebijakan dari aktor yang memiliki kewenangan besar.
Oleh karena itu, HMI mendesak aparat penegak hukum untuk berani menyentuh seluruh aktor yang terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat jika ditemukan indikasi kuat dalam proses penyidikan.
“Jangan pandang bulu. Kalau memang ada kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan diduga terlibat, maka harus diproses hukum. Jika terbukti, tersangkakan! Jangan ada yang ditutupi dan jangan ada yang dilindungi oleh pihak mana pun,” tegas Rafly kepada media, Jumat (15/5/2026).
Rafly juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Penegakan hukumnya wajib berjalan transparan dan steril dari intervensi politik.
HMI juga menilai klaim atau opini dari sejumlah pihak yang menyebut persoalan ini telah selesai (clear) tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan. Penentuan status hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti, bukan opini politik.
4 Poin Pernyataan Sikap Badko HMI Sulsel
Sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya supremasi hukum, Badko HMI Sulsel secara resmi menyatakan sikap:
- Mendukung penuh Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tanpa tebang pilih.
- Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat jika ditemukan indikasi keterkaitan.
- Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam perkara tersebut.
- Menolak segala bentuk intervensi, perlindungan kekuasaan, maupun upaya menutupi fakta hukum dalam proses penyidikan.
Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan kini tengah menunggu keberanian Kejati Sulsel untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan keuangan negara. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Jika ada bukti dan keterlibatan, maka proses dan tersangkakan,” kunci Rafly.
Sumber: Rilis Resmi Badko HMI Sulsel

Posting Komentar untuk "Usut Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Badko HMI Sulsel Desak Kejati Periksa Kepala Daerah Aktif yang Terlibat"