MAKASSAR – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, akhirnya angkat bicara terkait kabar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Mantan Ketua DPRD Sulsel ini menegaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh penyidik murni dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4/2026).
Ia juga membantah keras narasi yang menyebut dirinya terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Andi Ina, selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna.
“Tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas. Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi dan berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi tidak berdasar,” tegasnya.
Ni’matullah Erde: Justru Pisang Cavendish yang Dibahas
Senada dengan Andi Ina, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah memenuhi undangan Kejati Sulsel sebagai bentuk kepatuhan warga negara.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan didukung dokumen risalah rapat Banggar. Fokus pertanyaan penyidik memang berkaitan dengan alur penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas intens saat itu adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelas Ketua Demokrat Sulsel ini.
Keterangan Kejati Sulawesi Selatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami informasi penganggaran bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain Andi Ina, sejumlah pimpinan dewan lainnya seperti Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin juga turut dimintai keterangan.
Andi Ina Kartika Sari menutup keterangannya dengan meminta media untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak merugikan kredibilitas pihak tertentu di tengah proses hukum yang masih berjalan.
© 2026 Kibar Barru - Informasi Akurat dan Berimbang
Posting Komentar untuk "Hadir Sebagai Saksi, Andi Ina Kartika Sari Tegaskan Pengadaan Bibit Nanas Tak Pernah Dibahas di DPRD Sulsel"