LABIRIN DUSTA PROYEK NANAS: Nyanyian "Pembahasan" Bahtiar vs Karang Buntu DPRD Sulsel

Gambar Karikatur (Ilustrasi)

MAKASSAR – Kabut misteri menyelimuti pengadaan 3,5 juta bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan. Di tengah penyidikan intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, muncul dua narasi yang saling bertabrakan secara ekstrem: mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin mengklaim anggaran tersebut dibahas resmi di legislatif, sementara barisan pimpinan DPRD periode 2019–2024 kompak menyatakan program tersebut adalah "barang gelap" yang tak pernah menyentuh meja dewan.

Antara Mandat dan Bantahan

Dalam pemeriksaan terbaru, Bahtiar Baharuddin, yang kini berstatus tersangka, menegaskan bahwa tidak ada anggaran dalam APBD 2024 yang lolos tanpa pembahasan bersama DPRD. "Ya (dibahas di DPRD Sulsel). Seluruh proses penyusunan APBD memiliki mekanisme yang diatur undang-undang," tegasnya. Ia seolah menegaskan bahwa eksekutif tidak bekerja sendirian dalam merancang proyek jumbo ini.

Sebaliknya, Andi Ina Kartika Sari (mantan Ketua DPRD) bersama jajaran mantan pimpinan lainnya, tetap teguh pada pendiriannya. Mereka mengklaim bahwa anggaran Rp60 miliar tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Komisi, maupun Paripurna.

Aktivis Barru: "Berikan Kepercayaan pada APH, Stop Opini Liar"

Menanggapi kegaduhan ini, Ketua Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR), Fahrul Islam, menyerukan agar publik tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fahrul mengingatkan agar informasi yang beredar tidak dipelintir secara sepihak yang berpotensi menjadi hoaks.

"Kami memberikan kepercayaan penuh kepada APH. Jangan sampai masalah ini dipelintir ke kiri dan ke kanan yang berpotensi menjadi hoaks. Kita tunggu saja apa hasilnya nanti," ujar Fahrul.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga nama baik para tokoh yang saat ini tengah menjabat sebagai kepala daerah agar tidak terjadi pembunuhan karakter sebelum ada putusan hukum. "Mengingat sebagian mantan pimpinan DPRD kini sedang menjabat sebagai kepala daerah, jangan sampai isu ini menjadi opini liar yang merusak karakter pribadi mereka. Belum tentu ada keterlibatan mereka di sana. Biarkan APH bekerja dengan tenang dan profesional," tambahnya.

Analisis Hukum: Konsekuensi "Keterangan Palsu"

Jika kasus ini bergulir ke pengadilan dan fakta persidangan membuktikan salah satu pihak memberikan keterangan tidak benar, terdapat risiko hukum serius yang menanti:

  • Obstruction of Justice: Berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor, tindakan sengaja menghambat penyidikan dapat dipidana maksimal 12 tahun.
  • Sumpah Palsu: Melanggar Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara jika memberikan keterangan bohong di bawah sumpah.
  • Delik Penyertaan: Jika terbukti ada kesepakatan tersembunyi, pimpinan legislatif bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Kejati Sulsel kini memegang kunci untuk mengungkap apakah proyek nanas ini merupakan hasil mufakat jahat atau murni penyusupan anggaran secara sepihak.

Posting Komentar untuk "LABIRIN DUSTA PROYEK NANAS: Nyanyian "Pembahasan" Bahtiar vs Karang Buntu DPRD Sulsel"