Gappembar "Gagal Paham" Aturan Perizinan: Paksa Pemda Terbitkan SP1 Saat RDP, Padahal PT Conch Belum Beroperasi

BARRU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Barru yang sejatinya menjadi ajang adu argumen intelektual, justru menyingkap tabir indikasi kekeliruan pemahaman elemen mahasiswa Gappembar terhadap konstruksi hukum perizinan terbaru. Dalam forum tersebut, Gappembar secara agresif mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Barru untuk mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada PT Conch—sebuah tuntutan yang dinilai sebagai tindakan yang "salah alamat" dan tidak berdasar regulasi.

Kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa PT Conch saat ini sama sekali belum beroperasi sebagai pabrik pcking Plant dan Kantong Semen. Aktivitas yang ada hanya sebatas keberadaan bangunan kantor dan infrastruktur dasar, di mana pihak perusahaan justru tengah kooperatif melakukan pengurusan ulang seluruh perizinan dari titik nol, dimulai dari tahapan Amdal.

Asal Desak SP1: Sebuah Kekeliruan Logika Hukum

Dugaan Ketidaktahuan Gappembar mengenai alur perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach) sesuai UU Cipta Kerja sangat kentara ketika mereka memaksakan SP1 di tengah proses administrasi yang sedang berjalan secara resmi. Berikut adalah fakta-fakta hukum yang mematahkan argumen tersebut:

  • Proses Amdal Adalah Fondasi Utama: Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, PT Conch sedang melakukan penyusunan ulang Amdal. Secara hukum, perusahaan tidak bisa dijatuhi sanksi SP1 atas tuduhan "ilegal" jika perusahaan tersebut sedang dalam tahapan prosedural pemenuhan dokumen lingkungan yang diinstruksikan oleh negara.
  • Hierarki PBG Pasca-Amdal: Elemen mahasiswa tampak tidak memahami bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru bisa diterbitkan setelah Amdal selesai (SKKL terbit). Menuntut sanksi atas bangunan kantor yang sudah ada (eksisting) sementara perusahaan sedang menempuh jalur legalisasi adalah sebuah kontradiksi hukum.
  • Objek SP1 Tidak Terpenuhi: SP1 diterbitkan jika ada pelanggaran operasional nyata atau pengabaian perintah perbaikan. Mengingat PT Conch belum beroperasi dan sedang dalam proses pengurusan izin, maka tidak ada delik pelanggaran yang bisa dijadikan dasar bagi Pemda untuk menerbitkan SP1 tanpa melanggar hukum itu sendiri.

DPRD Barru Luruskan Sesat Pikir Administrasi

Dalam forum RDP, pihak DPRD Barru bersama OPD terkait telah menjelaskan bahwa posisi pemerintah adalah membina dan memastikan kepatuhan, bukan menghambat investasi dengan sanksi prematur yang emosional. Rekomendasi DPRD justru mendorong percepatan finalisasi evaluasi materi Amdal di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan agar kepastian hukum segera terwujud.

Aksi walk out yang dilakukan Gappembar setelah mendesak SP1 dinilai publik sebagai bentuk ketidaksiapan dalam beradu data teknis. Memaksa Pemda mengeluarkan SP1 tanpa bukti pelanggaran faktual justru berpotensi menjerumuskan pemerintah ke dalam tindakan sewenang-wenang (abuse of power).


Tags: DPRD Barru, PT Conch, Gappembar, Amdal, PBG, Investasi Barru, Berita Hukum Barru.

Posting Komentar untuk "Gappembar "Gagal Paham" Aturan Perizinan: Paksa Pemda Terbitkan SP1 Saat RDP, Padahal PT Conch Belum Beroperasi"