Skandal 'Ambulans Bodong' JOB Tomori: Antara Klaim CSR dan Tabir Prosedural

LUWUK – Kibarbarru.com Integritas komitmen Corporate Social Responsibility (CSR) PT JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) kini berada di bawah sorotan tajam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (30/04/2026), menguak tabir ketidakberesan administratif terkait pengadaan bantuan ambulans yang dinilai "cacat" secara yuridis.

Perwakilan JOB Tomori, Andi Basuki, menjadi pusat perhatian setelah pernyataannya dalam forum resmi tersebut dianggap kontraproduktif dengan fakta lapangan. Alih-alih mengklarifikasi prosedur, Andi justru memicu polemik baru dengan membawa nama pimpinan daerah sebagai dasar kebijakan perusahaan.

Gugatan Integritas dari Pemuda dan Mahasiswa

Aktivis dari Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk-Banggai tampil sebagai penggugat utama. Ketua Umum HMI, Moh. Fatdhal Hakim (Aldo), secara eksplisit mempertanyakan keabsahan penyaluran tiga unit ambulans yang terindikasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau "bodong".

"Kami mempertanyakan transparansi korporasi. Bagaimana mungkin bantuan berskala besar diserahkan tanpa landasan administrasi yang sah?" tegas Aldo di hadapan forum.

Polemik 'Instruksi Bupati' sebagai Tameng

Dalam pembelaannya, Andi Basuki mengklaim bahwa ketiga unit ambulans tersebut merupakan permintaan langsung dari Bupati Banggai. Namun, dalih ini dinilai publik sebagai upaya menutupi pengabaian prosedur administrasi negara. Secara hukum, instruksi lisan atau permintaan pejabat daerah tidak serta-merta menggugurkan kewajiban korporasi untuk mematuhi mekanisme hibah aset yang diatur oleh undang-undang.

Tiga Fakta Krusial yang Terungkap

Berdasarkan jalannya persidangan, terdapat tiga poin utama yang mencoreng profesionalisme JOB Tomori:

  • Kepemilikan Pribadi pada Aset Publik: Ditemukan fakta bahwa STNK kendaraan ambulans tersebut masih berstatus atas nama pribadi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
  • Absennya Berita Acara (BAST): Penyerahan bantuan dilakukan tanpa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), sehingga status hukumnya menggantung dan tidak memiliki kekuatan yuridis sebagai aset daerah.
  • Indikasi Informasi Publik yang Menyesatkan: Ketidaksesuaian antara klaim kepedulian sosial dengan fakta administratif di lapangan memperkuat dugaan adanya upaya manipulasi citra.

Peringatan bagi Transparansi Korporasi

Carut-marut birokrasi dalam kasus ini menjadi bukti nyata kegagalan JOB Tomori dalam menjalankan tanggung jawab sosial yang akuntabel. Masyarakat, khususnya di wilayah Toili, merasa dikhianati oleh klaim-klaim yang tidak selaras dengan fakta hukum di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah konkret dari manajemen untuk melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi jujur.

Editor : Redaksi kibarbarru responden : Asr

Posting Komentar untuk "Skandal 'Ambulans Bodong' JOB Tomori: Antara Klaim CSR dan Tabir Prosedural"