Foto tampak depan Kantor Desa Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Kasus pengelolaan dana BUMDes di desa ini resmi menggelinding ke ranah hukum.
BARRU, KIBARBARRU.COM – Diduga tak sanggup mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai total Rp171 juta, Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, resmi meletakkan jabatannya. Mundurnya orang nomor satu di Pemerintahan Desa Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru ini berbuntut panjang setelah Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat memeriksa seluruh perangkat desa guna mengusut tuntas aliran dana tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pernyataan Pengunduran Diri nomor 400.10.2.2/076/DESA BALUSU, Andi Agusman menyatakan secara tertulis di atas kertas bermeterai bahwa dirinya melayangkan pengunduran diri karena tidak sanggup menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balusu.
"Saya selaku Kepala Desa Balusu menyatakan dengan ini tidak sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan," tulis Andi Agusman dalam surat resminya yang ditujukan langsung kepada Bupati Barru.
Persoalan ini berakar dari hasil Musyawarah BPD Desa Balusu yang digelar sebelumnya. Merujuk pada dokumen hasil musyawarah yang dihadiri oleh TAPM Kabupaten Barru, PD/PLD Kecamatan Balusu, Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus BUMDes, terdapat dua poin krusial terkait penggunaan dana yang menjadi temuan:
Temuan Dua Tahun Anggaran BUMDes Balusu
- Dana BUMDes TA 2018–2019: Sebesar Rp50.000.000 yang ditarik oleh Kepala Desa. Jadwal pengembalian semula dipatok paling lambat 31 Desember 2025, namun sempat diundur hingga 30 Januari 2026.
- Dana BUMDes Ketahanan Pangan TA 2025: Sebesar Rp121.000.000 yang juga ditarik oleh Kepala Desa, dengan tenggat waktu penyelesaian akhir yang sama, yakni 30 Januari 2026.
Total dana BUMDes yang bermasalah tersebut mencapai Rp171.000.000. Sehari sebelum tenggat waktu penyelesaian berakhir, Andi Agusman memilih mundur dari jabatannya sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak dapat melanjutkan amanah kepemimpinan.
APH Periksa Maraton Perangkat Desa
Informasi mengenai mundurnya Kepala Desa Balusu tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Balusu, Anto. Saat dihubungi via telepon pada Jumat (19/6/2026), Anto membenarkan keabsahan surat pengunduran diri sang kades.
Lebih jauh, Anto membeberkan bahwa persoalan dana BUMDes ini telah resmi menggelinding ke ranah penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Dirinya bersama seluruh jajaran perangkat desa pun mengaku telah dipanggil oleh pihak berwajib untuk memberikan keterangan resmi.
"Iya, surat pengunduran diri tersebut benar. Terkait masalah dana BUMDes itu, saya bersama seluruh perangkat desa juga sudah dipanggil oleh pihak berwajib untuk diminta keterangan," ujar Anto.
Pemeriksaan maraton ini menandai bahwa penanganan kasus pengelolaan dana BUMDes Balusu menjadi perhatian serius jajaran penegak hukum guna menelusuri secara mendalam aliran dana serta memastikan totalitas kerugian negara yang ditimbulkan.
Sampai berita ini diturunkan, tim jurnalis masih terus berupaya menghubungi Andi Agusman serta aparat penegak hukum setempat guna mendapatkan konfirmasi resmi mengenai jalannya proses hukum lanjutan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Tak Sanggup Kembalikan Dana BUMDes Rp171 Juta, Kades Balusu Barru Mundur dan Diperiksa APH"