Makassar – Untuk kedua kalinya, Gugatan H. Rudi Hartono terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Keputusan PTUN Makassar hari ini menjadi titik akhir bagi HRD dalam mencari upaya hukum lanjutan, karena dengan ditolaknya gugatan tersebut, ruang bagi HRD untuk melakukan banding terhadap keputusan BK DPRD Barru kini telah tertutup.
Gugatan yang diajukan oleh H. Rudi Hartono untuk membatalkan keputusan BK yang memberhentikannya dari jabatannya di DPRD Barru kembali ditolak oleh PTUN Makassar dengan amar putusan yang jelas, yakni:
- Menolak gugatan yang diajukan oleh pelawan (HRD);
- Menguatkan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 52/PEN-DIS/2025/PTUN.MKS tanggal 4 September 2025;
- Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,00.
Dengan putusan PTUN Makassar ini, secara otomatis, keputusan pemberhentian HRD yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Barru harus segera dijalankan. Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel yang sempat tertunda, kini wajib diterbitkan tanpa ada lagi halangan dari upaya hukum yang dimiliki HRD.
Penutupan Ruang Banding
Keputusan hari ini tidak hanya menegaskan kekuatan keputusan BK DPRD Barru, tetapi juga menutup segala peluang bagi HRD untuk menggugat atau menentang keputusan tersebut melalui jalur hukum lainnya. Upaya hukum yang diajukan sebelumnya di PTUN Makassar pun sudah gagal total, memperkuat keputusan moral yang sebelumnya telah diambil oleh Badan Kehormatan DPRD Barru.
SK Gubernur Harus Segera Diterbitkan
Dengan berakhirnya proses hukum ini, masyarakat kini menantikan langkah nyata dari Gubernur Sulsel untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian HRD. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan masalah internal di tubuh DPRD Barru, tetapi juga memberi sinyal tegas bahwa hukum dan etika di lembaga legislatif harus dihormati tanpa adanya campur tangan politik.
Masyarakat berharap transparansi dan ketegasan dalam implementasi keputusan ini untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPRD Barru di mata publik.
Posting Komentar untuk "Penolakan Upaya H. Rudi Hartono di PTUN Makassar: Kedua Kalinya Gugatan Ditolak, Ruang Banding Tertutup!"