Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum juga menandatangani peresmian pemberhentian anggota DPRD Barru terkait pelanggaran moral dan kode etik. Keputusan tersebut, yang telah disetujui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru, mengundang banyak pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan etika di tubuh lembaga legislatif.
Sesuai dengan Surat Bupati Barru Nomor: 100.1.4.4/3059 yang dikeluarkan pada 24 September 2025, perihal pemberhentian anggota DPRD Barru, surat ini seharusnya mendapat tindak lanjut dari Gubernur Sulsel. Namun, hingga saat ini, peresmian pemberhentian tersebut belum juga diteken, menimbulkan spekulasi bahwa faktor politik atau alasan tertentu bisa jadi menghambat keputusan tersebut.
Padahal, sebelumnya, hasil konsultasi pimpinan DPRD Barru ke Biro Hukum dan OTDA telah mendapatkan tanggapan bahwa proses peresmian pemberhentian H. Rudi Hartono tidak menghalangi upaya hukum yang sedang dilakukan. Seharusnya, keputusan pemberhentian ini sudah dapat segera diterbitkan oleh Gubernur Sulsel, sesuai dengan prosedur yang ada.
Pelanggaran moral dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Barru telah mendapat perhatian serius dari masyarakat dan lembaga terkait. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Barru untuk memberhentikan anggota tersebut merupakan langkah positif yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Namun, dengan lambannya respons Gubernur Sulsel, muncul pertanyaan besar apakah ada intervensi politik yang mempengaruhi proses hukum ini?
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pemerintahan, di mana setiap kebijakan dan keputusan yang melibatkan pejabat publik harus selalu berdasarkan pada hukum dan moralitas. Jika tidak ada tindakan tegas dalam kasus ini, dikhawatirkan akan memberi contoh yang buruk bagi masyarakat mengenai lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari Gubernur Sulsel untuk menuntaskan persoalan ini dengan segera, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum tidak dapat dimanipulasi demi kepentingan politik atau kekuasaan.
Posting Komentar untuk "Gubernur Sulsel Belum Teken Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Barru: Tunda Keputusan Moral dan Kode Etik?"