Ketua DPRD Barru Diduga Hambat Pemberhentian HRD, KIBAR: Klarifikasi Hanya Alibi Lemah!

KIBAR: Klarifikasi Ketua DPRD Barru Hanya Alibi, Potensi Pelanggaran Etik Menguat

KIBAR: Klarifikasi Ketua DPRD Barru Hanya Alibi, Potensi Pelanggaran Etik Menguat

BARRU — Kibarbarru.com Klarifikasi Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin, pada 19 September 2025 justru membuka semakin jelas dugaan pelanggaran etik dalam kasus HRD, anggota DPRD Partai Demokrat yang terbukti melanggar kode etik berat.

Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) menilai pernyataan Ketua DPRD hanyalah alibi untuk menutupi sikap lemah, lamban, dan inkonsisten dalam menegakkan aturan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pemberhentian HRD tidak dijalankan tepat waktu, bahkan berulang kali dihambat dengan dalih kehati-hatian.

Fakta yang Disembunyikan Ketua DPRD

  • Paripurna Tidak Pernah Dilaksanakan Tepat Waktu – Putusan BK tanggal 6 Agustus 2025 wajib diumumkan maksimal 5 hari kerja, namun baru diumumkan pada 29 Agustus 2025. Ini bentuk pengabaian aturan Tatib DPRD dan Tata Beracara BK.
  • Dalih Kehati-hatian yang Menyesatkan – Konsultasi ke Biro Otoda dan Demokrat Sulsel bukan bagian dari mekanisme resmi. Putusan BK bersifat final dan mengikat tanpa perlu restu eksternal.
  • Memberi Ruang HRD Menikmati Fasilitas Dewan – Akibat kelalaian Ketua DPRD, HRD tetap hadir rapat dan menerima hak-hak kedewanan. Hal ini berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 3 karena memperkaya orang lain secara melawan hukum.

Kesimpulan KIBAR

Berdasarkan kronologi dan regulasi, KIBAR menyimpulkan:

  1. Ketua DPRD tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Tatib dan Tata Beracara BK.
  2. Ketua DPRD melecehkan putusan BK dengan menunda dan mengulur waktu.
  3. Ketua DPRD memberi peluang pelanggaran hukum dengan membiarkan HRD tetap menikmati fasilitas dewan.

Atas dasar ini, Fahrul Ketua PB KIBAR menilai Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin, layak diproses di BK DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji jabatan. Potensi besar ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD karena gagal menjaga marwah lembaga dan indikasi tunduk pada kepentingan politik sempit.

Barru adalah tanah religius. Tidak ada tempat bagi pelaku amoral maupun pimpinan dewan yang abai terhadap aturan.

Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Barru Diduga Hambat Pemberhentian HRD, KIBAR: Klarifikasi Hanya Alibi Lemah!"