Barru – Kibarbarru.com Harapan H. Rudi Hartono (HRD), oknum anggota DPRD Barru yang terseret kasus amoral, resmi kandas. Gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar, perkara HRD teregistrasi dengan nomor 52/G/2025/PTUN.MKS sejak 28 Agustus 2025. Namun Mahkamah Agung RI melalui e-Court menegaskan:
- Gugatan penggugat tidak diterima.
- Biaya perkara dibebankan ke penggugat.
Putusan ini sekaligus memperkuat langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru yang telah memberhentikan HRD sejak 6 Agustus 2025 karena pelanggaran etik dan kasus amoral. Sesuai Pasal 62 Tata Beracara BK DPRD, sanksi pemberhentian anggota harus segera disampaikan Pimpinan DPRD kepada partai politik bersangkutan dalam waktu 5 hari, lalu diteruskan ke Bupati dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk disahkan.
Ironi Ketua DPRD Barru
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Setelah putusan BK dibacakan dalam paripurna, Ketua DPRD tidak segera menonaktifkan HRD sementara waktu, padahal itu langkah logis untuk menjaga marwah lembaga. Ketua DPRD malah berdalih menunggu keputusan Gubernur, ironisnya belum mengirim surat resmi ke Bupati dan Gubernur sebagaimana prosedur yang diatur.
Akibat kelalaian ini, HRD tetap bebas menghadiri kegiatan DPRD meski sudah terbukti bersalah secara etik dan diberhentikan oleh BK. Kondisi ini jelas menabrak Kode Etik DPRD Pasal 5 dan Pasal 6 yang mewajibkan anggota menjaga martabat lembaga dan menaati sumpah/janji serta tata tertib
Drama Dua Kali Paripurna Gagal
Drama makin kentara ketika Ketua DPRD gagal menggelar dua kali paripurna sesuai jadwal, lalu mendadak menggelar paripurna pada 29 Agustus 2025 tanpa melalui Badan Musyawarah (Bamus). Praktik ini membuat hasil paripurna cacat formil dan memperkuat kesan adanya manuver politik untuk melindungi HRD.
Pesan Otomatis Mahkamah Agung
Kuasa hukum BK DPRD Barru, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, SH, MH, membenarkan informasi ini. Ia menerima pesan otomatis e-Court Mahkamah Agung melalui WhatsApp yang menyatakan gugatan HRD tidak diterima. “Ini bukti bahwa putusan BK sah, final, dan mengikat,” tegasnya.
Rakyat Menunggu Sikap Tegas
Dengan gugurnya gugatan HRD di PTUN, tidak ada lagi alasan bagi DPRD Barru untuk menunda proses administrasi pemberhentian permanen. Publik kini menunggu apakah Ketua DPRD berani menjalankan kewajiban sesuai tata tertib, atau kembali berlindung di balik dalih prosedural yang rapuh.
Satu hal yang jelas: semakin lama Ketua DPRD mengabaikan putusan BK, semakin kuat pula tudingan publik bahwa ia sengaja melindungi oknum bermasalah.
Posting Komentar untuk "Gugatan HRD Ditolak PTUN, Putusan BK DPRD Barru Kian Menguat"