Ketua DPRD Barru Akhirnya Gelar Paripurna Pemberhentian HRD, Usai Drama Tarik-Ulur

Barru, KibarBarru.com – Setelah drama tarik-ulur yang berlarut-larut, Ketua DPRD Barru akhirnya menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan putusan pemberhentian H. Rudi Hartono (HRD), anggota DPRD Barru dari Partai Demokrat, pada Jumat (29/08/2025).

HRD resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan melanggar sumpah janji serta kode etik DPRD, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan (BK).

Paripurna Dadakan Usai Dua Kali Gagal

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa agenda pengumuman putusan BK baru akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada 1 September mendatang. Namun secara mengejutkan, paripurna digelar lebih cepat, tepatnya hari ini.

Gelaran ini sendiri tidak lepas dari drama panjang. Dua kali paripurna batal digelar dengan alasan tidak kuorum. Ketua DPRD Barru bahkan sempat berdalih bahwa absennya anggota dewan merupakan hak politik yang tidak bisa dipaksakan.

Namun, sesuai tata tertib DPRD Barru, agenda pengumuman putusan BK tidak memerlukan kuorum karena tidak ada keputusan, pandangan fraksi, maupun tanggapan resmi. “Ketua DPRD seharusnya cukup mengumumkan hasil putusan BK tanpa harus menunggu kuorum. Yang dilakukan sekarang justru sudah terkesan kedaluwarsa,” tegas Fahrul, Ketua KIBAR, menyoroti langkah tersebut.

Putusan BK Dibacakan Terbuka

Dalam sidang paripurna yang akhirnya digelar, Ketua BK DPRD Barru, AFK Majid, membacakan putusan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik HRD. Putusan tersebut merekomendasikan pemberhentian HRD sebagai anggota DPRD Barru, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Paripurna dihadiri langsung Ketua DPRD Barru Syamsuddin, Wakil Ketua I Andi Yenni, Wakil Ketua II Alifandy Aska, sejumlah anggota DPRD, dan staf ahli.

“Pembacaan putusan BK dilakukan secara terbuka, menindaklanjuti laporan yang masuk, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata AFK Majid.

Kritik atas Drama Penundaan

Meski akhirnya paripurna terlaksana, sejumlah kalangan menilai Ketua DPRD Barru telah mencoreng wibawa lembaga dengan drama tarik-ulur. Penundaan hingga dua kali membuat HRD yang sudah dijatuhi sanksi pada 6 Agustus 2025 tetap menikmati fasilitas kedewanan, bahkan masih menghadiri upacara 17 Agustus lalu.

“Patut diapresiasi Ketua DPRD Barru akhirnya berani menggelar paripurna. Tapi drama yang dipertontonkan terlalu berlebihan, dari alasan tidak kuorum hingga penundaan mendadak. Potensi pelanggaran sumpah janji dan kode etik tetap ada, karena pembiaran itu sudah berlangsung,” ujar Fahrul, Ketua KIBAR, menegaskan kritiknya.

Ia menambahkan, “Saya apresiasi BK DPRD Barru yang tetap konsisten dalam langkahnya. Semoga ini menjadi pelajaran, bahwa jabatan kedewanan lahir dari rahim rakyat. Jangan pernah menghianati, karena kekuatan rakyat bisa menanggalkannya.”


Label: DPRD Barru, Politik Barru, Etik DPRD

Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Barru Akhirnya Gelar Paripurna Pemberhentian HRD, Usai Drama Tarik-Ulur"