PB KIBAR Tegaskan Investasi PT Conch Barru Taat Hukum dan Sesuai RDTR

Fahrul Islam Ketua PB KIBAR angkat bicara soal regulasi PT Conch Barru
Foto: Fahrul Islam, S.K.M., Ketua Umum PB KIBAR (Kesatuan Aktivis Barru).

BARRU – Kibarbarru.com Menanggapi manuver sepihak dari Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan yang membawa opini penolakan investasi PT Conch Barru Cement Indonesia ke hadapan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/6/2026) lalu, Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) secara resmi angkat bicara. PB KIBAR menilai narasi yang dibangun oleh kelompok penolak tersebut sarat dengan distorsi informasi, tidak berbasis regulasi mutakhir, dan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi masyarakat Kabupaten Barru.

Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, S.K.M., dalam pernyataan persnya di Barru, Rabu (10/6/2026), menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan pemerhati lingkungan tersebut telah gagal membedakan antara rencana investasi masa lalu dengan komitmen pemenuhan regulasi yang sedang berjalan hari ini.


1. Meluruskan Putusan Mahkamah Agung: Bukan Larangan Investasi

Fahrul Islam meminta semua pihak untuk membaca secara jeli dan objektif isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/2018 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019.

"Kami ingatkan kepada kelompok penolak untuk tidak memelintir hukum. Yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sembilan tahun lalu itu adalah pembatalan atau pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) produk Pemda Barru saat itu untuk proyek Pembangunan Pabrik Semen. Putusan itu menguji produk administratif kedinasan daerah pada sistem lama, bukan memutuskan bahwa PT Conch dilarang berinvestasi di Barru," tegas Fahrul Islam, S.K.M.

Ia menambahkan, PT Conch telah mematuhi sanksi berat tersebut dengan menghentikan total seluruh rencana aktivitas pabrik semen. Kantor eksisting yang berdiri sejak 9 tahun lalu adalah fasilitas administrasi, bukan pabrik baru. Karenanya, desakan kelompok tertentu yang memaksa Pemda mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) saat ini dianggap cacat nalar hukum karena salah sasaran.

2. Status Bangunan Kantor: Memang Belum Memiliki PBG, Prosedurnya Baru Bisa Diurus Setelah SKKL Selesai

PB KIBAR juga meluruskan tudingan miring kelompok penolak yang mempermasalahkan bangunan fisik gedung kantor PT Conch karena belum mengantongi IMB atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fahrul menegaskan hal ini murni karena persoalan sengketa administrasi masa lalu dan justru perusahaan saat ini sedang mengikuti jalur hukum yang benar sesuai regulasi nasional.

"Terkait bangunan kantor PT Conch yang belum memiliki IMB atau PBG, publik harus paham runtutan prosedurnya. Berdasarkan aturan perizinan berusaha saat ini, pihak perusahaan tidak akan bisa dan tidak boleh mengurus PBG atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi) eksisting jika tidak mengawali prosesnya dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) terlebih dahulu. Jadi, prosedurnya memang harus begitu: selesaikan dulu dokumen AMDAL dan terbitkan SKKL-nya di dinas terkait, setelah SKKL selesai barulah PBG bangunan tersebut bisa diproses legalitasnya. Menuduh bangunan itu ilegal permanen adalah bentuk pemutarbalikan fakta dan ketidakpahaman atas tahapan regulasi yang sedang berjalan," urai Fahrul.

3. Transformasi Total ke Industri Hilir, Bukan Pabrik Semen Baru

Menjawab klaim kelompok penolak mengenai isu pelanggaran moratorium industri semen nasional akibat oversupply, Fahrul Islam mematahkan argumen tersebut dengan data faktual dari sistem Amdalnet Kementerian LHK dengan Nomor Registrasi 693bfb3cd743a.

"Kelompok penolak sengaja mendramatisir isu seolah-olah PT Conch hari ini sedang membangun pabrik semen raksasa yang polutif seperti Bosowa atau Tonasa. Ini penyesatan opini publik yang nyata. Berdasarkan data pelacakan resmi Amdalnet, sejak Desember 2025 PT Conch memulai dari awal untuk mengurus persetujuan lingkungan dengan rencana bisnis yang berubah total menjadi Pabrik Pembuatan Kantong Semen (Barang dari Plastik untuk Kemasan) dan fasilitas Packing Plant (Pengantongan Semen). Aktivitas industri hilir ini sama sekali tidak berkaitan dengan kuota produksi semen mentah nasional," jelas Fahrul.

4. Menjawab Isu Tata Ruang: RDTR Merupakan Panglima Perizinan Modern, Bukan RTRW

PB KIBAR juga mengkritisi argumentasi kelompok penolak di Komisi VI DPR RI yang menuduh lokasi kegiatan di Kelurahan Mangempang/Sepee melanggar Perda RTRW Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012.

"Dalam arsitektur perizinan berusaha modern berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) pasca-UU Cipta Kerja, instrumen utama yang menjadi dasar penentuan kesesuaian dan kelayakan lokasi industri bukan lagi dokumen makro RTRW, melainkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah terintegrasi secara digital. Secara zonasi tata ruang dalam sistem elektronik OSS, lokasi industri hilir non-polutan PT Conch ini telah memenuhi prasyarat kesesuaian ruang," urai Fahrul Islam.

5. Menyayangkan Sikap Standar Ganda Oknum Penolak

Lebih lanjut, Fahrul Islam membongkar catatan kronologis bahwa pada bulan November 2025, PT Conch telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Youtefa, Barru, dengan melibatkan unsur Tokoh Masyarakat,jurnalis, ormas,Lembaga,Warga terdampak dan Komisi II DPRD hingga OPD Terkait di Barru. Ironisnya, ada sebagian oknum yang mendatangi Komisi VI DPR RI baru-baru ini adalah pihak yang ikut memotori forum FGD tersebut dan telah menyepakati rekomendasi beroperasinya PT Conch dengan poin syarat tertentu.

"Kami menyayangkan adanya standar ganda di mana di tingkat daerah mereka sepakat, namun di tingkat pusat mereka bermanuver seolah-olah tidak pernah ada ruang dialog. Ketika DPRD Barru memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk uji data, mereka justru enggan hadir dan ada yang walk-out. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak siap berdebat berbasis data dan regulasi," pungkasnya.

6. Data Digital Amdalnet Sah, Masuk Tahap Akhir

Berdasarkan pantauan saksama PB KIBAR pada portal resmi Amdalnet per tanggal 4 Juni 2026, berkas dokumen ANDAL serta RKL-RPL PT Conch sebenarnya telah resmi Dinyatakan Lengkap dan Benar oleh Tim Penilai. Saat ini, posisi pengajuan telah masuk dalam tahapan finalisasi Drafting SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan).

Oleh karena itu, PB KIBAR meminta kepada Pemprov Sulawesi Selatan dan DLHK Provinsi untuk bertindak objektif dan tidak menyandera proses kepastian hukum investasi hanya karena adanya tekanan surat-surat keberatan sepihak yang tidak representatif. Aspirasi mayoritas masyarakat Barru yang membutuhkan lapangan kerja dan perputaran ekonomi industri hilir ini telah diwakili secara sah oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Barru yang turun langsung mengawal rekomendasi dukungan ke provinsi.

Fahrul Islam mengimbau kepada seluruh elemen kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Barru untuk tetap tenang, bersikap kritis berbasis data, serta tidak mudah terprovokasi oleh gerakan-gerakan penolakan yang tidak murni demi keberlangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "PB KIBAR Tegaskan Investasi PT Conch Barru Taat Hukum dan Sesuai RDTR"