Skandal Dana Pilkada Barru: Rp530 Juta Tagihan Hotel Claro Tak Terbayar, Publik Desak Pencopotan Ketua KPU

Barru – Dugaan penyelewengan anggaran Pilkada Kabupaten Barru memasuki babak yang kian memprihatinkan. Hampir setahun sejak kasus mencuat, hingga kini belum ada titik terang penyelesaian. Padahal, dana Pilkada Barru 2024 yang digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp15,6 miliar.

Alih-alih memastikan terselenggaranya pesta demokrasi yang bersih, dana miliaran rupiah itu justru menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru ke meja hukum. Kasus ini bermula dari kegiatan rapat evaluasi tahapan Pilkada di Hotel Claro Makassar pada 16–18 Januari 2025 yang dihadiri sekitar 200 peserta dari PPK, PPS, dan sekretariat.

Namun, kegiatan yang awalnya berjalan lancar itu meninggalkan masalah serius: KPU Barru meninggalkan hotel tanpa melunasi tagihan senilai Rp530 juta. Manajemen Hotel Claro pun melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan.

Dana Raib, Bendahara Disalahkan

Dari keterangan internal KPU Barru, sebelum kegiatan digelar, bendahara KPU sempat menyebut masih ada sisa anggaran Rp1,7 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan dana yang tersedia hanya sekitar Rp900 juta. Diduga, Rp800 juta raib tanpa jejak.

Ketua KPU Barru Abdul B. Syafa ketika dikonfirmasi hanya melempar jawaban singkat: “Silakan hubungi sekretaris dan bendahara.” Sikap yang dinilai publik seolah lepas tangan dari tanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris KPU Barru Anwar M. Thahir mengakui persoalan sudah masuk ranah hukum dan menyebut kelalaian ada pada bendahara. Namun pernyataan itu justru semakin menimbulkan tanda tanya: benarkah kasus ini hanya soal “kelalaian bendahara”, atau ada indikasi keterlibatan struktural yang lebih besar?

Hotel Claro Rugi, Nama KPU Tercoreng

Manajemen Hotel Claro mengaku kecewa berat. Hampir sembilan bulan sejak kegiatan selesai, KPU Barru tidak menunjukkan iktikad baik melunasi kewajiban. Laporan pun resmi dilayangkan ke polisi.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum, kerugian kami mencapai Rp530 juta,” tegas pihak manajemen hotel.

Kasus ini tak hanya menimbulkan kerugian material bagi pihak swasta, tetapi juga mencoreng nama baik KPU Barru sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas.

Aktivis Tuntut Transparansi

Sekertaris Umum Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) cabang Makassar, Asrul, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Ini kelalaian yang terstruktur. Indikasi aliran dana justru mengarah ke seluruh komisioner, bukan hanya bendahara dan sekretaris. Kami menuntut Polda Sulsel mengusut tuntas kasus ini. KIBAR akan membentuk tim pencari fakta dan terus mengawal hingga terang benderang,” tegasnya.

DKPP dan Polda Diminta Tegas

Publik kini menanti ketegasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta langkah cepat aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran sumpah jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan, maka pencopotan Ketua KPU Barru patut dipertimbangkan.

Tindakan tegas bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga menjaga marwah demokrasi di Barru, kota yang dikenal religius dan menjunjung nilai kejujuran.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan semakin tergerus. Publik berhak mendapatkan transparansi, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


Kontributor : awi/asrul

Posting Komentar untuk "Skandal Dana Pilkada Barru: Rp530 Juta Tagihan Hotel Claro Tak Terbayar, Publik Desak Pencopotan Ketua KPU"