Ketua DPRD Barru Dinilai Lemah, Putusan BK Dikecilkan: HRD Masih Bebas di Kursi Dewan

Ketua DPRD Barru Dinilai Lemah, Putusan BK Dikecilkan: HRD Masih Bebas di Kursi Dewan

BARRU – Polemik pemberhentian H. Rudi Hartono (HRD), oknum anggota DPRD Barru dari Partai Demokrat yang terjerat kasus amoral, kian berlarut dan penuh drama politik. Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru telah memutuskan pemberhentian HRD sejak 6 Agustus 2025, hingga kini Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin, belum juga melayangkan surat peresmian pemberhentian ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Barru sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD.

Sorotan keras datang dari Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul, yang menilai Ketua DPRD sengaja mengulur-ulur mekanisme. “Ketua DPRD seharusnya sudah mengirim surat ke gubernur. Tapi faktanya, setelah Demokrat mengirim surat penolakan pada 4 September, ia malah kembali melakukan konsultasi ke Biro Otda untuk kedua kalinya. Itu bukti tidak percaya diri, lemah, dan tidak memiliki ketegasan,” tegas Fahrul.

Menurutnya, langkah konsultasi berulang justru mengkerdilkan putusan BK yang jelas-jelas merupakan produk hukum dari lembaga DPRD itu sendiri. Ironisnya, Syamsuddin bahkan melakukan konsultasi ke DPD Partai Demokrat Sulsel. “Ada apa ketua DPRD ke Demokrat Sulsel? Apakah ada intervensi politik? Seharusnya kalau Demokrat keberatan, mereka yang datang ke DPRD Barru, bukan sebaliknya. Ini sangat mencurigakan, keputusan DPRD jadi terkesan dikendalikan oleh kepentingan partai tertentu,” tambah Fahrul.

Publik pun makin geram karena HRD, meski telah diputus bersalah dan gugatannya ditolak PTUN, masih bebas menghadiri rapat-rapat DPRD, menerima fasilitas kedewanan, hingga hak-hak yang mestinya sudah dicabut. Hal ini menimbulkan kesan kuat adanya perlindungan politik bagi pelaku pelanggaran moral.

Sementara itu, Syamsuddin bersama Wakil Ketua I Andi Yenni dan Wakil Ketua II Aliffandi Aska berdalih, konsultasi ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel serta ke DPD Demokrat dilakukan demi kehati-hatian. “Kami akan tetap menindaklanjuti putusan BK, tetapi kami sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu,” ujar Syamsuddin, Jumat (12/9/2025).

Namun, dalih kehati-hatian ini justru menuai kritik keras dari PB KIBAR. Fahrul menyebut langkah tersebut di luar prosedur yang diatur dalam Tatib DPRD. “Tidak ada tahapan konsultasi ke partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPRD. Ini jelas kelemahan kepemimpinan Ketua DPRD. Ia layak diberhentikan karena gagal menjaga marwah lembaga,” pungkasnya.

Kesatuan Aktivis Barru menegaskan, berlarut-larutnya kasus HRD membuktikan DPRD Barru tersandera kepentingan politik sempit. Barru sebagai tanah religius tidak boleh memberi ruang bagi pelaku amoral, apalagi yang masih berlindung di kursi kehormatan dewan.

Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Barru Dinilai Lemah, Putusan BK Dikecilkan: HRD Masih Bebas di Kursi Dewan"