
Polewali Mandar – Kibarbarru.com Eksekusi sengketa harta gono-gini di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (11/6/2025), berlangsung ricuh. Sengketa antara Hj. Mardianah Binti Sajil (pemohon) dan H. Jamaluddin (termohon) memuncak saat rumah panggung ukir yang menjadi objek gugatan dibelah paksa menggunakan senso di bawah pengawalan 207 personel polisi.
Kericuhan pecah ketika pihak keluarga tergugat menolak putusan eksekusi dari Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar. Mereka menilai Hj. Mardianah tidak berhak atas harta sengketa karena pernikahannya dengan H. Jamaluddin tidak tercatat secara resmi di KUA.
“Penggugat bukan ahli waris sah. Pernikahan tidak tercatat dan tidak menghasilkan keturunan. Ini cacat hukum,” tegas Abu Bakar, perwakilan keluarga tergugat, di lokasi.
Sebelum eksekusi, sempat dilakukan mediasi. Pihak tergugat menawarkan lahan empang 6 hektare dan kebun seluas 50 are. Namun, penggugat menuntut kompensasi lebih besar: 10 hektare lahan dan uang tunai Rp4 miliar. Karena tak tercapai kesepakatan, eksekusi dilanjutkan sesuai amar putusan Pengadilan Agama Polewali Mandar No. 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menyatakan bahwa satu orang dari pihak tergugat diamankan karena membawa senjata tajam saat eksekusi berlangsung.
“Kami kerahkan 207 personel. Eksekusi harus berjalan aman dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Objek sengketa bernilai miliaran rupiah, termasuk rumah panggung ukir berukuran 27x72 meter, lahan empang di Tarakan, tanah perumahan, dan empat unit mobil. Meski jadi perhatian publik, pihak Pengadilan Agama yang hadir di lokasi menolak memberikan pernyataan resmi.
Posting Komentar untuk "Eksekusi Harta Gono-Gini di Polman Ricuh, Rumah Panggung Dibagi Dua Pakai Senso"