Barru - kibarbarru.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama salah satu salon ternama di Barru kembali menyita perhatian publik setelah aparat penegak hukum bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Barru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Nita Salon, Ruko Pasar Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau.
Pihak Nita Salon membantah keras semua tuduhan yang mengaitkan mereka dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik. "Kami bukan pelaku, kami korban fitnah!" tegas suami pemilik Nita Salon.
Menurutnya, keluarga hanya berusaha menjaga privasi karena merasa dirugikan oleh pemberitaan dan tindakan yang dianggap melewati batas. "Kami hanya meminta agar area pribadi tidak difoto sembarangan. Apakah itu salah? Kami punya hak atas privasi," ujarnya dengan nada kecewa.
Pihak salon juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar. "Kami sedang mengkaji pelaporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang ITE," ungkap suami pemilik salon.
Sementara itu, advokat muda Arie Dumais menilai tindakan sejumlah oknum yang menerobos ruang privat dan menyebarkan informasi sepihak merupakan pelanggaran hukum. "Jika benar ada upaya menerobos rumah orang dengan alasan liputan, lalu menyebarkan tuduhan tanpa bukti, maka itu bisa masuk ranah pidana," jelas Arie Dumais.
Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Barru: Pihak Salon Bantah Tuduhan"