Pelaku Love Scamming Wanita Barru Ditangkap di Pelabuhan Makassar, Peras Korban Rp130 Juta

Pelaku Love Scamming dan Pemerasan Wanita Barru Ditangkap Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Barru

BARRU – Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (26) yang diduga kuat melakukan aksi love scamming dan pemerasan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Pelaku memanfaatkan hubungan asmara maya yang terjalin melalui media sosial untuk mendapatkan rekaman video pribadi korban. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat ancaman guna memeras uang korban hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan RA dilakukan oleh Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang mem-backup Satreskrim Polres Barru di atas sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (21/8/2026).

Kasus tindak pidana kejahatan siber ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Barru pada 21 Juli 2026 lalu.

Modus Pacaran Maya dan Rekam Layar Video Call

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa kejahatan bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial. RA kemudian melancarkan tipu muslihat dengan menyatakan perasaan hingga keduanya berhubungan layaknya pasangan kekasih.

“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,” ujar Kompol Wawan, Sabtu (22/8/2026).

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, RA membujuk korban untuk melakukan video call pribadi. Tanpa disadari korban, pelaku secara diam-diam melakukan rekaman layar (screen recording) selama panggilan video berlangsung.

Peras Uang Korban Hingga Rp130,3 Juta

Rekaman video pribadi tersebut kemudian digunakan RA untuk mengancam korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang yang diminta.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta,” terang Wawan.

Aksi pemerasan ini dilakukan secara berulang kali hingga korban kehabisan dana dan tidak mampu lagi memenuhi tuntutan pelaku. Tak berhenti di situ, RA bahkan nekat membuat akun media sosial palsu dengan mengunggah foto korban untuk mengancam kembali.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diserahkan ke Polres Barru

Dalam operasi penangkapan di Pelabuhan Makassar, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit iPhone 13, akun WhatsApp yang digunakan bertransaksi, rekening bank atas nama pelaku, serta rekaman layar video berdurasi sekitar 15 menit.

“Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit,” pungkas Kompol Wawan.

Saat ini, tersangka RA telah diserahkan ke Satreskrim Polres Barru untuk menjalani proses pemeriksaan hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Pelaku Love Scamming Wanita Barru Ditangkap di Pelabuhan Makassar, Peras Korban Rp130 Juta"