BARRU – Kibarbarru.com Pembangunan sebuah daerah tidak bisa dilepaskan dari dua pilar utama: stabilitas kebijakan dan kemudahan investasi. Sebagai praktisi yang mendalami Administrasi Kebijakan Kesehatan (AKK) sekaligus mandat sebagai Ketua Kesatuan Aktivis Barru, saya melihat bahwa kesejahteraan masyarakat memiliki korelasi linear dengan kepastian ekonomi.
Namun, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Barru mengakselerasi ekonomi daerah, kita justru menyaksikan sebuah anomali. Munculnya riak-riak penolakan terhadap rencana operasional PT Conch Barru—khususnya pada proyek Packing Plant (pabrik pengemasan) dan pabrik kantong semen—patut kita pertanyakan urgensi dan legitimasinya.
Investasi Adalah Hak Publik, Bukan Komoditas Negosiasi
Hadirnya PT Conch di Barru bukan sekadar soal berdirinya bangunan pabrik. Ini adalah soal serapan tenaga kerja lokal yang akan menjadi tumpuan hidup banyak keluarga di Barru. Dalam kacamata kebijakan publik, setiap investasi strategis adalah peluang emas untuk memutus rantai pengangguran.
Sangat ironis ketika ada upaya personal yang mencoba "membajak" suara masyarakat untuk menghambat proses AMDAL dengan dalih lingkungan yang cenderung dipaksakan. Padahal, PT Conch telah menunjukkan itikad baik melalui diskusi publik inklusif bersama Forum Lembaga dan Media Barru. Jika ruang partisipasi sudah dibuka secara transparan, lantas mengapa masih ada oknum yang bergerak secara personal mengirimkan surat keberatan ke tingkat provinsi? Ini bukan lagi aktivisme lingkungan, melainkan indikasi hambatan sistematis terhadap kepentingan umum.
Tinjauan Yuridis: Menghambat Investasi Adalah Pelanggaran Hukum
Sebagai bagian dari elemen aktivis, kami mengingatkan semua pihak bahwa negara menjamin keamanan investasi melalui instrumen hukum yang sangat tegas:
- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengamanatkan percepatan perizinan untuk menciptakan lapangan kerja. Hambatan administratif yang bersifat subjektif adalah pelanggaran terhadap semangat pemulihan ekonomi nasional.
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Pasal 33 secara eksplisit memberikan perlindungan kepada investor. Segala bentuk tindakan yang menghambat investasi yang sah dapat berkonsekuensi hukum serius.
- Azas Kemanfaatan: Kebijakan harus berpihak pada kemaslahatan mayoritas. Suara segelintir orang yang protes secara personal tidak boleh mengalahkan hak ribuan warga Barru untuk bekerja.
Mengecam Masker "Lingkungan" untuk Kepentingan Pribadi
Isu lingkungan seringkali dijadikan "tameng" untuk menghentikan pembangunan. Namun, secara akademis, AMDAL adalah instrumen ilmiah, bukan alat sandera politik. Jika kajian teknis dan prosedur diskusi publik melalui forum lembaga sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi untuk menunda proses ini hanya karena adanya surat protes yang tidak representatif.
Kami di Kesatuan Aktivis Barru mengecam keras oknum-oknum yang mencoba menjadi "penghadang" investasi. Tindakan mengatasnamakan masyarakat Barru secara sepihak adalah bentuk manipulasi informasi. Masyarakat mana yang mereka wakili? Apakah mereka mewakili pengangguran yang butuh kerja? Ataukah mereka hanya mewakili ego dan kepentingan kelompok kecilnya sendiri?
Kesimpulan
Barru tidak boleh tersandera oleh ego segelintir orang. Kita butuh investasi PT Conch untuk menggerakkan ekonomi daerah dan menyerap tenaga kerja lokal agar putra-putri daerah tidak perlu lagi merantau jauh hanya untuk mencari sesuap nasi.
Saya selaku Ketua Kesatuan Aktivis Barru meminta kepada DLH Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersikap tegas. Jangan biarkan nasib tenaga kerja lokal kalah oleh surat keberatan personal yang tidak memiliki landasan sosiologis kuat. Investasi harus jalan, regulasi harus ditegakkan, dan kesejahteraan masyarakat Barru harus menjadi prioritas utama!
Tentang Penulis:
Fahrul Islam, SKM., adalah Ketua Kesatuan Aktivis Barru dan Alumnus Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Timur Makassar spesialisasi Administrasi Kebijakan Kesehatan.
Posting Komentar untuk "Menyoal Hambatan Investasi di Barru: Antara Kepentingan Publik dan Ego Sektoral Oknum"