Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar kini berada di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Program yang sempat diresmikan Penjabat Gubernur Sulsel pada 2024 itu harus diusut tuntas, tanpa pengecualian.
Program pengembangan nanas seluas target 1.000 hektare yang diresmikan di Desa Jangan-jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, sempat menjadi proyek strategis daerah. Namun kecurigaan terhadap penyimpangan anggaran memaksa publik menuntut penjelasan. Setelah Tim Pidsus melakukan penggeledahan pada 20 November 2025 dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya haruslah terukur dan agresif.
Penggeledahan Harus Jadi Awal, Bukan Formalitas
Naiknya perkara ke penyidikan menandakan adanya minimal dua alat bukti permulaan sesuai KUHAP. Tetapi bukti awal tidak boleh berhenti di meja pemeriksaan administratif. Berkas, dokumen, dan perangkat digital yang disita harus ditelusuri sampai ke akar pola permainan yang mungkin terstruktur, bukan hanya menjadi seremonial hukum belaka.
“Ini momentum. Kalau hasil penggeledahan tidak diikuti penyidikan agresif, publik patut curiga ada yang ditutupi.”
Dugaan Jaringan Berlapis — Pola Lama yang Harus Diputus
Berdasarkan pengalaman perkara serupa, ada pola “jaringan berlapis” yang menghubungkan pelaksana teknis di lapangan, perantara anggaran, pihak swasta pelaksana, hingga aktor struktural tingkat atas. Pola ini sering membuat kasus besar berjalan lambat atau terhenti karena hanya menyentuh level bawah saja.
Jika penyidikan hanya berani menjerat pelaksana kecil, maka pemberantasan korupsi hanya menjadi pencitraan penegakan hukum — bukan penyelesaian sistemik yang meruntuhkan rantai kejahatan anggaran.
Kejati Sulsel Harus Tembus Hingga Akar Masalah
Penyidik Pidsus wajib menelusuri alur keputusan, mekanisme persetujuan, proses penganggaran, indikasi mark-up, serta kemungkinan adanya restu struktural. Tidak boleh ada pihak yang diberi karpet merah. Siapa pun yang terhubung melalui bukti harus dipanggil, termasuk jika jejaknya menyentuh elite.
“Siapa pun yang terhubung melalui bukti harus dipanggil. Termasuk jika jejaknya mengarah ke elite.”
Transparansi Adalah Kewajiban
Publik berhak mendapatkan laporan perkembangan penyidikan secara periodik. Tanpa transparansi, mudah bagi spekulasi dan kecurigaan untuk tumbuh — dan itu akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Akar Masalah Harus Diputus — Elite Tidak Boleh Kebal
Pemberantasan korupsi hanya efektif bila dilakukan sistemik. Akar persoalan seperti tidak transparannya mekanisme penganggaran, lemahnya pengawasan internal, kultur patronase, dan dominasi elite harus diputus agar tidak terjadi ulangi di masa mendatang.
Kami, gerakan sipil dan publik, akan terus mengawal proses ini dari awal hingga akhir untuk memastikan tidak ada pelemahan, pengaburan, atau intervensi yang melemahkan keadilan.
Korupsi adalah musuh bersama. Dan musuh tidak boleh dibiarkan menang hanya karena publik diam.
Penulis: Asrul — Mantan Ketua Gappembar Pujananting, Kabupaten Barru
Sumber : Opini untuk KIBARBARRU.COM
Posting Komentar untuk "Jejak Nanas Rp60 Miliar: Jangan Biarkan Penyidikan Mandek di Kelas Bawah"