Barru – Kibarbarru.com Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru yang telah resmi menjatuhkan pemberhentian terhadap H. Rudi Hartono, oknum anggota DPRD Barru dari Partai Demokrat, per tanggal 6 Agustus 2025, kini memantik tanda tanya besar. Pasalnya, meski dinyatakan terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik, Rudi Hartono masih terlihat aktif mengikuti berbagai agenda DPRD Barru.
Fenomena ini membuat publik bertanya-tanya: apa sebenarnya fungsi putusan BK DPRD? Apakah hanya sebatas rekomendasi moral, atau memiliki kekuatan hukum yang wajib dijalankan?
Putusan BK: Tegas di Atas Kertas, Lemah di Eksekusi
Menurut aturan, BK DPRD memang memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan pelanggaran kode etik anggota dewan. Namun, hasil putusan BK sifatnya hanya rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, serta diteruskan ke partai politik yang bersangkutan.
Artinya, meskipun BK telah mengeluarkan keputusan “pemberhentian”, tanpa tindak lanjut resmi dari pimpinan DPRD dan partai asal legislator, yang bersangkutan masih bisa tetap berkeliaran di kursi parlemen.
Publik Merasa Dikhianati
Banyak kalangan menilai, kondisi ini mencederai marwah lembaga DPRD Barru. Putusan BK yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol etik, justru terlihat ompong dan hanya bersifat administratif.
“Kalau sudah terbukti melanggar sumpah jabatan, tapi masih bisa duduk manis di kursi DPRD dan ikut rapat, lalu apa arti putusan BK? Masyarakat jadi menilai ini hanya formalitas belaka,” tegas Fahrul Kibar.
Dorongan Transparansi dan Ketegasan
Kasus Rudi Hartono menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Barru. Publik kini mendesak pimpinan DPRD untuk segera mengeksekusi putusan BK dan Partai Demokrat agar menarik kadernya demi menjaga kehormatan parlemen Barru.
Jika tidak, maka wibawa lembaga legislatif terancam runtuh di mata rakyat, dan putusan BK akan dianggap tak lebih dari “stempel etika tanpa taring.”
Posting Komentar untuk "HRD Diberhentikan BK, Tapi Masih Aktif Ikut Kegiatan Dewan: Putusan BK Hanya Formalitas?"