DPRD Barru Sahkan Dua Perda Strategis Tentang Perangkat Daerah dan RPJMD 2025–2029

Rapat Paripurna DPRD Barru

Penandatanganan pengesahan dua Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Barru dan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung DPRD Barru, Kamis (3/7/2025)

BARRU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (03/07/2025).

Kedua regulasi yang disahkan adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si. dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyebut kedua regulasi ini sebagai tonggak penting penataan birokrasi dan arah pembangunan Barru lima tahun ke depan.

"Insya Allah, kedua regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk perubahan Barru yang semakin tertata," ujar Bupati.

Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Bupati menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut kebijakan pusat serta penyesuaian visi-misi kepala daerah. Berikut perubahan yang diumumkan:

  • Bappelitbangda berganti nama menjadi Bapperida.
  • Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Perdagangan.
  • Dinas Tenaga Kerja kini menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja.
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi:
    • Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
    • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB disederhanakan dan urusannya dirampingkan.
  • Dinas Sosial diperluas dengan penggabungan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Perubahan ini memastikan tugas pokok dan fungsi serta urusan masing-masing perangkat daerah menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan pemerataan beban kerja,” ujar Bupati.

RPJMD 2025–2029: Barru Sejahtera Lebih Cepat

Terkait RPJMD yang telah disahkan, Bupati menyebutnya sebagai pedoman arah pembangunan Barru lima tahun ke depan. RPJMD ini mendukung visi:

"Barru: Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat"

RPJMD mengusung lima misi strategis dengan program prioritas yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan memerlukan sinergi lintas sektor dan dukungan penuh dari DPRD.

"Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal," tegasnya.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa tata kelola pembangunan akan terus berbasis data, pelayanan publik yang akuntabel, dan berpijak pada nilai budaya dan spiritualitas masyarakat Barru.

Agenda Rapat Paripurna Lainnya

Usai pengesahan dua perda, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Tingkat I, yaitu Penyerahan dan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2024, serta Pemandangan Umum Fraksi.

Turut hadir dalam paripurna tersebut unsur Forkopimda, Pj. Sekda Barru, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, unsur media dan LSM, serta undangan lainnya.

Posting Komentar untuk "DPRD Barru Sahkan Dua Perda Strategis Tentang Perangkat Daerah dan RPJMD 2025–2029"