Terdakwa Pencabulan Penyandang Disabilitas Ditahan, Pengacara Sebut Peristiwa Ini Cermin Perlindungan Hukum yang Masih Rendah




Barru - kibarbarru.com  - Terdakwa AM (71 tahun) yang dilaporkan karena mencabuli perempuan penyandang disabilitas ganda pada Januari 2024 lalu kini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Barru. Kasus ini mengundang perhatian dan keprihatinan banyak pihak.

Pengacara senior Kota Makassar, Firman SH, menyebut perbuatan AM mencerminkan rendahnya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan. "Peristiwa ini tidak hanya mencoreng moral pelaku, tetapi menjadi cermin bagaimana perempuan dengan disabilitas masih sangat rentan terhadap tindak kejahatan seksual," ujarnya.

Dalam BAP penyidikan, terungkap bahwa AM datang ke salon tempat korban berada dengan alasan untuk memotong rambut. Namun, setelah ajakan berhubungan badan ditolak oleh pegawai salon, AM justru turun ke kamar lantai satu dan mencabuli korban, yang saat itu sedang tertidur.

Tindakan keji AM dipergoki langsung oleh pegawai salon dan ibu korban, yang curiga setelah mendengar suara gaduh di kamar tersebut. AM mencoba meredam kasus dengan memberikan uang sebesar Rp700 ribu, namun keluarga korban menolak dan memilih melaporkan AM ke polisi.

Firman SH bersama koleganya, Aswandi Hijrah, menilai bahwa perbuatan terdakwa dapat dijerat dengan pasal-pasal di KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "KUHP jelas mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pelaku pencabulan," ujar Aswandi.

Publik mendesak agar terdakwa AM dijatuhi hukuman maksimal. Sidang kasus ini telah digelar sebanyak enam kali, namun korban belum memiliki kuasa hukum pribadi. Sidang agenda tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.(*)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Pencabulan Penyandang Disabilitas Ditahan, Pengacara Sebut Peristiwa Ini Cermin Perlindungan Hukum yang Masih Rendah"