BARRU - kibarbarru.com Kasus pengrusakan Baliho milik Paslon nomor 02, SS-AK hingga saat ini masih dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru.
Ketua Bawaslu Barru, Nur Alim mengatakan, hasil klarifikasi penanganan kasus ini, pelaku mengakui perbuatannya.
"Untuk sementara hasil penanganan dari klarifikasi terlapor, mengakui bahwa dia yang merusak Baliho. Bukti-buktihya juga ada," ujar Nur Alim, Selasa (3/11/2020).
Nur Alim juga mengungkapkan, terlapor yang merusak Baliho tersebut berasal dari pihak Paslon lain.
Pelaku yang terlapor hanya satu orang berinisial AMR. Selama masa kampanye, dia berperan sebagai pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) milik Palon lain tersebut.
Ditambahkan, hasil klarifkasi yang ditangani Bawaslu, selanjutnya akan diambil alih sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan layak tidaknya kasus ini diproses lebih lanjut.
"Intinya di kasus ini terjadi fakta hukum. Dan nanti malam akan di rapatkan Gakkumdu untuk ditetapkan statusnya. "Kalau Gakkumdu sepakat bahwa ini terpenuhi unsur untuk ditindaklanjuti maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," pungka Nur Alim.
Sebelumnya, Dua Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho berukuran besar milik pasangan SS-AK ditemukan dirusak, Kamis (29/10/2020) siang.
Oknum tersebut terekam kamera ponsel.
Dalam video amatir berdurasi dua menit yang sudah beredar, terlihat ada tiga pelaku yang terlibat merusak dan membongkar Baliho Paslon petahana yang sebelumnya terpajang rapi.
Di lokasi pengrusakan, nampak pula kendaraan pick up digunakan oleh pelaku mengangkut Baliho yang ingin dipasang. Para pelaku diduga tim salah satu Paslon lain.
Diketahui, lokasi kejadian tersebut di lingkungan pertamina Kajuara, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja.
Posting Komentar untuk "Terkait Kasus Pengrusakan Baliho, Bawaslu : Hasil Klarifikasi Penanganan kasus ini, Pelaku Mengakui Perbuatannya"