Ketua DPRD Barru Didemo, Dilaporkan ke BK karena Diduga Hambat Kasus HRD

Ketua DPRD Barru Didemo, Dilaporkan ke BK karena Diduga Hambat Kasus HRD

BARRU – Gelombang kritik terhadap Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin, semakin deras. Ia dituding sengaja menghambat proses pemberhentian H. Rudi Hartono (HRD), anggota DPRD Barru dari Partai Demokrat yang telah diputus bersalah melanggar kode etik berat oleh Badan Kehormatan (BK).

Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru serta sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Barru, Kamis (18/9/2025). Mereka menuntut Syamsuddin mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga marwah lembaga wakil rakyat.

KIBAR dan HMI: Ketua DPRD Jadi Penghambat

“Ketua DPRD jelas melanggar kewenangannya. Setelah BK membacakan putusan pemberhentian HRD pada 6 Agustus 2025, seharusnya Ketua DPRD melaksanakan paripurna pengumuman hasil BK paling lambat lima hari. Tetapi yang terjadi justru ditunda-tunda dengan alasan kehati-hatian,” tegas Fahrul Islam, Ketua Umum KIBAR.

Ketua HMI Cabang Barru, Hendra, menambahkan bahwa DPRD Barru tidak boleh menjadi lembaga yang tunduk pada kepentingan politik sempit. “Kasus ini adalah persoalan marwah DPRD. Kalau Ketua DPRD masih mencari alasan dengan dalih kehati-hatian, maka jelas ada indikasi keberpihakan. Kami mahasiswa menolak sikap plin-plan seperti ini,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selain aksi massa, KIBAR dan HMI resmi melaporkan Syamsuddin ke BK DPRD Barru atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu menilai Ketua DPRD:

  • Tidak menindaklanjuti putusan BK sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Tatib DPRD Pasal 217–219.
  • Melakukan konsultasi ke DPD Partai Demokrat Sulsel, yang secara etik tidak seharusnya dilakukan.
  • Membiarkan HRD yang sudah diberhentikan tetap menikmati fasilitas kedewanan dan menghadiri rapat, yang berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 3.

Tudingan Intervensi Politik

KIBAR dan HMI juga menyoroti sikap Ketua DPRD yang dinilai tunduk pada tekanan politik Partai Demokrat. Hal ini merujuk pada surat resmi DPC Demokrat Barru tertanggal 4 September 2025 yang menolak putusan BK.

“Ironis, Ketua DPRD justru lebih memilih konsultasi ke Demokrat Sulsel ketimbang menegakkan aturan. Ini bukti nyata intervensi politik dalam lembaga legislatif,” lanjut Fahrul.

Rakyat Tidak Akan Diam

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa kasus HRD bukan sekadar persoalan internal partai, tetapi menyangkut integritas lembaga DPRD Barru. Mereka menilai Syamsuddin telah gagal menjalankan sumpah jabatannya sebagai Ketua DPRD yang seharusnya menjaga kehormatan, etika, dan wibawa institusi.

“Jika Ketua DPRD tidak segera diproses oleh BK, maka kami pastikan aksi akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar. Barru adalah tanah religius, tidak boleh ada pelaku amoral bercokol di kursi rakyat,” tutup Hendra bersama Fahrul.

Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Barru Didemo, Dilaporkan ke BK karena Diduga Hambat Kasus HRD"