Tuntutan Ringan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Ganda di Barru Tuai Kecaman Publik

Tuntutan Ringan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Ganda di Barru Tuai Kecaman Publik

Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, lokasi kasus tuntutan ringan pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, yang menjadi sorotan dalam kasus tuntutan ringan pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas

Barru, Kibarbarru.com — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas ganda berinisial ANS (19) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai kecaman luas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru hanya menuntut terdakwa AB (71) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut memicu sorotan publik dan kemarahan organisasi penyandang disabilitas, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, yang tergolong kelompok rentan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Sulawesi Selatan, Faluphy Mahmud, mengecam keras keputusan JPU yang dinilai mengabaikan kondisi korban.

“Dalam merumuskan tuntutan, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan perempuan dengan disabilitas fisik dan intelektual. Korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak-anak,” ujar Faluphy dalam siaran persnya, Minggu (18/5).

Menurut Faluphy, berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki empat lapis kerentanan: sebagai perempuan, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan tingkat kematangan mental yang setara anak usia dini.

Tidak hanya publik dan aktivis, Ketua Majelis Hakim Imelda SH pun mempertanyakan langsung tuntutan ringan tersebut dalam persidangan. Ia menyampaikan interupsi dengan nada tegas kepada jaksa.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, atas tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” kata Hakim Imelda.

DPD PPDI Sulsel menilai JPU telah mengabaikan Undang-Undang Tind

Posting Komentar untuk "Tuntutan Ringan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Ganda di Barru Tuai Kecaman Publik"