Anggota HMI Barru menggelar aksi protes di depan Mall Pelayanan Publik menuntut kejelasan nasib 62 tenaga honorer yang dirumahkan (Foto: KibarBarru.com)
BARRU, KibarBarru.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru menggelar aksi unjuk rasa menandai 100 hari kerja Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk masyarakat. Salah satu sorotan utama adalah keputusan merumahkan 62 pegawai honorer Damkar dan Satpol PP yang dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan janji kampanye bupati.
Ketua HMI Cabang Barru, Hendra, menyampaikan bahwa Bupati Barru gagal menjalankan program kerja yang berpihak kepada rakyat sejak dilantik pada 20 Februari 2025. “Alih-alih menciptakan lapangan kerja seperti janji kampanye, pemerintah justru merumahkan pegawai honor yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut,” tegasnya, Selasa (27/5/2025).
Aksi yang dilakukan puluhan anggota HMI itu digelar di dua titik: pintu masuk jalur menuju Kantor Bupati Barru dan depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru. Mereka bergantian berorasi menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap hanya seremonial tanpa dampak langsung bagi masyarakat.
HMI menyebut, kasus dirumahkannya 62 tenaga honorer dari Damkar dan Satpol PP sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja. Mereka menilai pemutusan hubungan kerja secara massal itu mencederai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan.
Sebagaimana dikutip dari DetikSulsel.com, 62 pegawai honorer itu terdiri atas 33 petugas Damkar dan 29 dari Satpol PP. Mereka dirumahkan karena tidak tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sekretaris Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Barru, Adhy Fatriah, menyatakan bahwa para honorer tersebut sebenarnya sudah mendapat SK perpanjangan kontrak di awal tahun, namun tetap tidak digaji sejak Maret 2025. “Kita sudah menunggu petunjuk dari bupati baru, namun keputusan akhirnya mereka harus dirumahkan,” kata Adhy.
Adhy juga mengungkapkan dampak langsung dari pengurangan personel tersebut, salah satunya adalah hilangnya Pos Damkar Balusu sejak 21 Maret 2025. Bahkan, Pos Damkar Pujananting juga terancam ditutup. “Idealnya satu pos damkar membutuhkan 15 personel untuk tiga regu. Kekurangan ini tentu mengganggu pelayanan kebakaran di kecamatan,” jelasnya.
HMI meminta Bupati Barru segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan mencari solusi konkret agar para honorer yang dirumahkan tidak dibiarkan tanpa kejelasan. "Kalau pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat, semestinya bukan merumahkan, tapi mencarikan jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja," tutup Hendra.
Posting Komentar untuk "HMI Soroti 62 Honorer Damkar dan Satpol PP Barru Dirumahkan: Bupati Dinilai Ingkar Janji"