Komisioner KPU dan Bawaslu Barru dilaporkan di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik




BARRU - kibarbarru.com Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten  Barru dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggotanya masing-masing Abdul Mannan, Basman Andi Gani, Ilham, dan Arham. Kemudian Ketua Bawaslu Najemuddin serta dua anggotanya Farida dan Mastang.


Dikutip dari antara Sulsel Penyelenggara ini dilaporkan Abdul Rasyid setelah mendapat kuasa dari Ishak Ilyas. Dari keterangan hasil verifikasi administrasi pada 22 Mei 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan nomor pengaduan 160-P/L-DKPP/V/2024. Sesuai nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.


Abdul Syafah dan anggotanya dilaporkan DKPP setelah tiga kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK nomor 205.1 pada 1 Maret 2024, SK nomor 210 pada 18 Maret 2024 dan SK nomor 211 pada 19 Maret 2024.


Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Undang-undang Pemilu pasal 413 ayat 3, Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, dan Pasal 57, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2022.


Sementara untuk Bawaslu Barru dilaporkan atas dugaan pelanggaran ke DKPP, meski hasil kajiannya KPU dan Bawaslu Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran etik.


Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Barru Najemuddin menyatakan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut, karena sudah menangani laporan itu melalui mekanisme proses pelaporan serta persidangannya


Kendati demikian, ia menghormati langkah apapun yang diambil pengadu membawa perkara ini ke DKPP. Hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru kemudian diteruskan ke lembaga etik.


"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya. Terpenting bagi kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi, hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru dan ke DKPP terkait hasil pelanggaran administrasi," katanya menekankan.


Sebelumnya berita ini telah diterbitkan oleh portal berita AntaraSulsel dengan judul 14 komisioner penyelenggara pemilu di Sulawesi selatan dilaporkan ke DKPP.

Posting Komentar untuk "Komisioner KPU dan Bawaslu Barru dilaporkan di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik"